Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
Your Correction