Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltek Nuklir yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Your Correction