Correct Article 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu dan pengembangan akademik pengajaran, dan urusan administrasi akademik dan pengajaran.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan di bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, dan barang milik negara.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi kemahasiswaan dan alumni, kehumasan, kerja sama, dan pengembangan karakter dan karier.
Your Correction
