Correct Article 49
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Direktur dan Wakil Direktur Poltek Nuklir merupakan pejabat fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan dan merupakan jabatan noneselon.
Your Correction
