Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur dan Wakil Direktur Poltek Nuklir merupakan pejabat fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan dan merupakan jabatan noneselon.
Your Correction