Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
(1) Poltek Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Pembinaan Poltek Nuklir secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(3) Poltek Nuklir dipimpin oleh Direktur.
Your Correction
