Correct Article 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
