Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction