Wakil Direktur
(1) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik; dan
b. Wakil Direktur Bidang Nonakademik.
(2) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang akademik dan pengajaran, penjaminan mutu dan pengembangan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Nonakademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni, pengembangan karakter dan karier, dan pengelolaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, dan barang milik negara.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Poltek Nuklir terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. program studi; dan
b. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit administrasi.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Setiap Program Studi dipimpin oleh Ketua.
Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Program Studi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja program studi;
b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran;
c. penyusunan kurikulum dan metode pembelajaran;
d. pengoordinasian kegiatan pembelajaran;
e. pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran;
f. penyusunan laporan kegiatan pembelajaran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Unit Administrasi merupakan unit pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Unit Administrasi dipimpin oleh Kepala.
Unit Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi akademik dan nonakademik serta koordinasi pengelolaan dan pelayanan penunjang nonakademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Unit Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, kearsipan, keuangan, dan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik merupakan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik dipimpin oleh Kepala.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran;
c. pelaksanaan penilaian kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi;
d. pengoordinasian pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
f. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Unit Penunjang Akademik merupakan unsur penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Setiap Unit Penunjang Akademik dipimpin oleh Kepala.
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Laboratorium Terpadu;
b. Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Pengembangan Karakter dan Kewirausahaan.
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium terpadu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pengoordinasian pengelolaan dan pemberian layanan laboratorium dasar terpadu, terapan terpadu, aplikasi
nuklir, dan radiasi terpadu;
c. pengoordinasian pelayanan kegiatan keteknikan, pengendalian keselamatan kerja, dan proteksi radiasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan, bahasa dan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pengoordinasian pengelolaan dan layanan perpustakaan;
c. pengoordinasian pengelolaan dan layanan laboratorium bahasa dan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan pengembangan kemampuan berbahasa asing;
e. pemberian layanan pengembangan sistem informasi dan komunikasi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karakter dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengembangan karakter dan kewirausahaan mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karakter dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaan kegiatan pembinaan tata kehidupan kampus, organisasi kemahasiswaan, layanan psikologi, kerohanian, olahraga dan seni, dan kesehatan;
c. pengelolaan dan pelayanan pengembangan karier yang meliputi studi pelacakan (tracer study), pelatihan, tempat uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi dari organisasi profesi atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.