Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltek Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program pendidikan, dan anggaran; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi nuklir; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir; f. pelaksanaan sistem pengawasan internal; g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; h. pelaksanaan keteknikan, keselamatan, dan proteksi radiasi; i. pengelolaan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium, pengembangan karakter dan kewirausahaan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; j. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan; dan l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction