Correct Article 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pengoordinasian pengelolaan dan pemberian layanan laboratorium dasar terpadu, terapan terpadu, aplikasi
nuklir, dan radiasi terpadu;
c. pengoordinasian pelayanan kegiatan keteknikan, pengendalian keselamatan kerja, dan proteksi radiasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction
