Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. pengoordinasian pengelolaan dan pemberian layanan laboratorium dasar terpadu, terapan terpadu, aplikasi nuklir, dan radiasi terpadu; c. pengoordinasian pelayanan kegiatan keteknikan, pengendalian keselamatan kerja, dan proteksi radiasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction