Correct Article 52
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1210); dan
b. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
