Correct Article 32
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karakter dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaan kegiatan pembinaan tata kehidupan kampus, organisasi kemahasiswaan, layanan psikologi, kerohanian, olahraga dan seni, dan kesehatan;
c. pengelolaan dan pelayanan pengembangan karier yang meliputi studi pelacakan (tracer study), pelatihan, tempat uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi dari organisasi profesi atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction
