Correct Article 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Unit Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, kearsipan, keuangan, dan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction
