Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
(1) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik; dan
b. Wakil Direktur Bidang Nonakademik.
(2) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
