Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan, penyusunan, dan evaluasi kebijakan nonakademik;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di bidang teknologi nuklir;
c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
f. pelaksanaan kerja sama dan kemitraan;
g. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan pemberdayaan alumni;
h. pelaksanaan pengembangan mutu kegiatan akademik dan nonakademik; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction
