Correct Article 35
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik;
c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan nonakademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
e. pelaksanaan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan nonakademik; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur.
Your Correction
