Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan nonakademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; e. pelaksanaan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan nonakademik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur.
Your Correction