Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran rincian tugas masing-masing unit kerja di lingkungan Poltek Nuklir ditetapkan dalam Statuta Poltek Nuklir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua, atau Ketua Tim diatur dalam Statuta Poltek Nuklir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan diatur dalam Statuta Poltek Nuklir.
Your Correction