Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
(1) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik merupakan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
