Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik merupakan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik dipimpin oleh Kepala.
Your Correction