Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
(1) Poltek Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) Pembinaan Poltek Nuklir secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala BRIN.
(3) Poltek Nuklir dipimpin oleh Direktur.
Your Correction
