Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction