Correct Article 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction
