Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Poltek Nuklir dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam Poltek Nuklir maupun dalam hubungan antar instansi dan lembaga lain yang terkait.
Your Correction