Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
(1) Susunan organisasi Poltek Nuklir terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Struktur organisasi Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
