Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Poltek Nuklir terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Struktur organisasi Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction