Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
(1) Direktur merupakan pimpinan Poltek Nuklir.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Wakil Direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Your Correction
