Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur merupakan pimpinan Poltek Nuklir. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Your Correction