Correct Article 24
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran;
c. pelaksanaan penilaian kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi;
d. pengoordinasian pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
f. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction
