Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN. (2) Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Unit Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN setelah mendapatkan usulan dari Direktur.
Your Correction