Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang akademik dan pengajaran, penjaminan mutu dan pengembangan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Nonakademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni, pengembangan karakter dan karier, dan pengelolaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, dan barang milik negara.
Your Correction
