Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja program studi; b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran; c. penyusunan kurikulum dan metode pembelajaran; d. pengoordinasian kegiatan pembelajaran; e. pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran; f. penyusunan laporan kegiatan pembelajaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction