Correct Article 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Program Studi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja program studi;
b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran;
c. penyusunan kurikulum dan metode pembelajaran;
d. pengoordinasian kegiatan pembelajaran;
e. pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran;
f. penyusunan laporan kegiatan pembelajaran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Your Correction
