Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik merupakan unsur penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Setiap Unit Penunjang Akademik dipimpin oleh Kepala.
Your Correction