Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Cuaca Ekstrem adalah kejadian fenomena alam yang ditandai oleh kondisi curah hujan, arah dan kecepatan angin, suhu udara, kelembapan udara, dan jarak pandang yang dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta.
2. Peringatan Dini Cuaca Ekstrem adalah informasi yang bersifat segera dan berisikan informasi potensi terjadinya Cuaca Ekstrem.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.