Correct Article 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus dilakukan dengan menerapkan kendali mutu.
Your Correction
