Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik.
Your Correction