Correct Article 41
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
(1) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko yang telah disampaikan.
(2) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap hari dan direkap 1 (satu) bulan sekali.
Your Correction
