Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan kejadian Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi: a. respon cepat dan koordinasi yang dilakukan dengan pihak terkait, untuk mendukung upaya menindaklanjuti peringatan dini dengan langkah mitigasi; dan b. analisis lengkap.
Your Correction