Correct Article 51
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Dalam hal terjadi bencana di wilayahnya, UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 huruf b harus:
a. melakukan koordinasi dengan Balai Besar setempat dan Deputi Bidang Meteorologi;
b. melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait;
c. meningkatkan intensitas pengiriman informasi prakiraan cuaca dan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem;
d. membuat atau meneruskan prakiraan cuaca khusus untuk mendukung proses evakuasi dan rehabilitasi; dan
e. turut berperan aktif mendukung institusi terkait dalam posko penanggulangan bencana setempat.
Your Correction
