Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum untuk kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dengan durasi waktu 1 (satu) minggu ke depan meliputi wilayah INDONESIA dan Association of Southeast Asian Nations.
Your Correction
