Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 huruf b tidak dapat berfungsi, penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat (nowcasting) dilakukan oleh balai besar dan/atau unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik.
Your Correction