Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) jam ke depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat (nowcasting) yang hanya disediakan ketika terdapat potensi Cuaca Ekstrem.
(2) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi cuaca paling sedikit terdiri atas:
a. hujan dengan intensitas lebat hingga ekstrem;
b. hujan disertai kilat petir; dan/atau
c. angin kencang.
Your Correction
