Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilengkapi dengan tingkatan status.
(2) Tingkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan tingkatan ekstremitas mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi dengan urutan sebagai berikut:
a. tidak ada peringatan;
b. waspada;
c. siaga; dan
d. awas.
(3) Tingkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimbolkan dengan warna sesuai tingkatan ekstremitas sebagai berikut:
a. hijau;
b. kuning;
c. oranye; dan
d. merah.
Your Correction
