Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilengkapi dengan tingkatan status. (2) Tingkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan tingkatan ekstremitas mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi dengan urutan sebagai berikut: a. tidak ada peringatan; b. waspada; c. siaga; dan d. awas. (3) Tingkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimbolkan dengan warna sesuai tingkatan ekstremitas sebagai berikut: a. hijau; b. kuning; c. oranye; dan d. merah.
Your Correction