Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dengan durasi waktu terdiri atas:
a. 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) jam ke depan;
b. 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari ke depan; dan
c. 1 (satu) minggu ke depan.
Your Correction
