Correct Article 48
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Dalam hal dibutuhkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak terkait.
Your Correction
