Correct Article 39
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi:
a. laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
b. laporan konfirmasi bahwa para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah menerima Peringatan Dini Cuaca Ekstrem.
Your Correction
