Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Skala lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. kondisi labilitas udara;
b. distribusi hujan;
c. liputan awan; dan
d. kondisi suhu, kelembaban, angin, serta unsur lain yang mendukung terjadinya potensi Cuaca Ekstrem.
Your Correction
