Correct Article 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.009 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional
Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrem (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
