Correct Article 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh:
a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
