Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d menunjukkan kondisi awas potensi Cuaca Ekstrem. (2) Warna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 255, 0, 0.
Your Correction