Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
(1) Warna hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a menunjukkan kondisi tidak ada peringatan atau tidak teridentifikasi potensi Cuaca Ekstrem.
(2) Warna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 102, 255, 51.
Your Correction
