Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Skala regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. aktivitas monsun;
b. fenomena gelombang atmosfer;
c. suhu muka laut dan anomalinya;
d. posisi daerah pusat tekanan rendah dan/atau siklon tropis; dan
e. daerah aktif pembentukan awan hujan.
Your Correction
