Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit dengan memperhatikan unsur: a. hujan; b. arah dan kecepatan angin; c. suhu udara; d. kelembapan udara; dan/atau e. jarak pandang. (2) Selain unsur cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko dapat menggunakan data dan/atau informasi lainnya.
Your Correction