Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit dengan memperhatikan unsur:
a. hujan;
b. arah dan kecepatan angin;
c. suhu udara;
d. kelembapan udara; dan/atau
e. jarak pandang.
(2) Selain unsur cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko dapat menggunakan data dan/atau informasi lainnya.
Your Correction
