Correct Article 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Current Text
Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus dilakukan pemutakhiran dalam hal:
a. diprediksi potensi cuaca ekstrem masih dapat berlanjut;
b. ada perubahan wilayah prakiraan yang belum tercakup dalam informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebelumnya; dan/atau
c. ada data acuan terbaru.
Your Correction
