Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
UU Nomor 1 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup
Asas Umum
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bendahara Umum Negara/Daerah
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pelaksanaan Anggaran Belanja
PENGELOLAAN UANG
Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
Pengelolaan Utang
PENGELOLAAN INVESTASI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD Ak n
Penat men
Pertanggungjawaban Keuangan
L
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (1) Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera
PE (1) rangka memajukan kesejahteraan
d dalam a berbasis akrual sebagaim pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
KETE