Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada dalam penguasaan ben (2) pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda